Bagi wanita muslim yang sudah menikah memang tidak ada larangan untuk bekerja. Semua boleh bekerja baik itu yang belum menikah maupun yang sudah menikah. Tetapi ada satu pengecualian bagi wanita yang sudah bersuami. Umumnya para wanita yang sudah memiliki suami tidak diperbolehkan lagi untuk bekerja di luar rumah karena ada berbagai faktor. Yang pertama adalah mengurus rumah lalu kemudian harus mengurus anak bila sudah memiliki anak. Dengan demikian, para wanita tersebut sudah tidak mempunyai waktu lagi untuk bekerja di luar rumah.
Apa Hukum Wanita Bekerja di Luar Rumah Menurut Islam dan Syaratnya
Sebenarnya Islam tidak melarang wanita untuk bekerja apalagi bagi wanita yang sudah menikah. Tidak ada aturan hukum yang memberatkan para wanita tersebut. Hukum wanita bekerja di luar rumah itu boleh-boleh saja asalkan ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Lalu apa saja persyaratannya?
- Memperoleh izin dari suami
Syarat yang pertama dan hukumnya wajib adalah adanya izin dari suami. Agama Islam mengajarkan jika wanita yang sudah menikah itu harus patuh dan tunduk terhadap suami, jadi sudah sewajarnya bila ingin bekerja di luar rumah untuk mendapatkan izin terlebih dahulu dari sang suami. Bila suami sudah mengijinkan, maka istri pun bisa bekerja dengan tenang. Tetapi bila suami tidak mengijinkan, istri pun harus menurutinya karena jika tidak maka seorang istri tidak akan mendapatkan ridho dari Allah karena ridhonya seorang suami adalah ridhonya Allah.
- Menjaga kehormatan diri
Syarat yang kedua adalah menjaga kehormatan dirinya. Sangat penting bagi seorang wanita baik itu yang sudah menikah maupun belum menikah untuk selalu menjaga kehormatannya. Seorang wanita terhormat maka orang-orang pun akan segan kepadanya dan akan dihormati oleh orang lain. Orang lain tidak akan berani macam-macam. Berbeda dengan wanita yang tidak bisa menjaga kehormatan dirinya, semua orang pasti sangat senang sekali mencibir dan bahkan bisa jadi tidak dihargai baik itu oleh pria maupun wanita yang lain. Khusus wanita bersuami, menjaga kehormatannya sama saja menjaga kehormatan sang suami.
- Boleh bekerja tetapi prioritas utama tetap keluarga
Bagi seorang wanita yang sudah menikah dan sudah mempunyai anak, prioritas utamanya adalah keluarga menurut pandangan Islam. Istri sekaligus ibu harus mengurus suami dan anak-anaknya, mengurusi seperti menyiapkan makanan dan pakaian. Tetapi bila sang istri sibuk dengan pekerjaannya dan urusan rumah dan anak menjadi terbengkalai, maka akan terjadi pertengkaran atau percecokan antara suami dan istri.
- Pekerjaannya harus halal
Jika istri ingin sekali bekerja di luar rumah, pastikan untuk mendapatkan pekerjaan yang halal supaya rezekinya menjadi barokah di dalam keluarga.
- Tidak memiliki keluarga atau suami
Untuk wanita yang belum menikah, sah-sah saja untuk bekerja di luar rumah asalkan belum memiliki suami atau tidak memiliki keluarga. Namun nyatanya sekarang ini banyak wanita yang menjadi tulang punggung keluarganya karena keadaan. Hal itu memang sah-sah saja asalkan pekerjaan yang digeluti halal dan tidak melanggar norma agama dan sosial.
Wanita yang solehah adalah perhiasan dunia. Ungkapan tersebut memang benar adanya karena wanita merupakan sebuah pondasi dari keluarga. Jika seorang istri sekaligus ibu tidak berkelakuan baik, maka tak heran jika anak-anaknya nanti akan tumbuh menjadi orang yang berkepribadian buruk pula. Jadi kesimpulannya adalah boleh bekerja asalkan bisa menjaga kehormatan dirinya.
No Comments